Kamis, 17 September 2015

KENAPA HARUS BANGUN PADA PAGI HARI ?


Anda pernah mendengar slogan "Early to bed, early to rise, makes a man healthy, wealthy, and wise"? Slogan ini sungguh tepat, karena ketika Anda tidur lebih cepat dan bangun lebih awal, Anda mendapat cukup waktu istirahat dan bangun dalam kondisi yang segar-bugar. Dengan kondisi ini, Anda bisa lebih meningkatkan produktivitas hidup Anda sepanjang hari.

Maka, untuk Anda yang masih belum bisa mendapatkan quality time akibat selalu begadang dan bangun kesiangan, coba pertimbangkan untuk lebih mengatur waktu. Bangun pagi itu menyenangkan, lho, karena Anda bisa mendapatkan waktu ekstra untuk melakukan hal-hal yang ingin Anda lakukan.

1. Mengasah pikiran dan hati
Pagi hari merupakan waktu yang baik untuk pengembangan diri. Misalnya, untuk membaca buku Your Job Is Not Your Career-nya Rene Suhardono yang tak juga habis dibaca itu. Baca buku ini pada pagi hari. Suasana yang masih tenang akan menjadi anugerah yang bisa Anda gunakan untuk mengembangkan diri Anda, secara profesional, emosional, fisik, mental, dan spiritual. pagi hari adalah waktu untuk mengasah pikiran dan hati.

2. Berolahraga
Tidur lebih awal, membuat Anda mampu bangun pagi dengan bugar. Waktu yang masih ada bisa Anda gunakan untuk berolahraga, entah di rumah atau di gym dekat kantor.

3. Membereskan hal-hal kecil
Bereskan hal-hal kecil yang harus Anda lakukan lebih dulu untuk menyelesaikan tugas yang lebih besar pada hari itu. Misalnya, balas dulu email-email yang belum dibuka di inbox, supaya rongrongan email dari klien atau departemen lain di kantor tidak menyita perhatian Anda.

4. Meningkatkan produktivitas
Jika Anda mengawali hari lebih awal, Anda akan membuat hari terasa lebih panjang. Dengan demikian, Anda bisa melakukan lebih banyak dalam satu hari daripada biasanya. Jika pekerjaan Anda menumpuk untuk esok hari, tidurlah lebih awal, bangun lebih pagi, maka Anda bisa menyelesaikan tugas dengan lebih cepat.

5. Menggunakan waktu untuk berpikir
Pakar keuangan James Citrin pernah mengatakan, "Heningnya pagi seringkali terjadi ketika pikiran kita sedang jernih, dan memungkinkan untuk memecahkan persoalan penting." Artikelnya, Tapping the Power of Your Morning Routine, akan memberikan wawasan pada Anda betapa berharganya waktu pagi. Dalam artikel tersebut Jim juga melaporkan bahwa 80 persen pejabat perusahaan yang diwawancaranya bangun pukul 05.30 atau lebih pagi.

6. Melakukan meditasi
Meditasi menyebabkan keseimbangan emosional dan kesejahteraan diri. Jika Anda mengawali hari dengan bermeditasi, Anda akan membawa keseimbangan dalam hidup Anda sepanjang hari, dan memperbaiki kualitas hidup Anda. Pagi menjadi waktu yang lebih baik untuk meditasi karena pikiran Anda masih segar, rileks, dan otak masih tajam.

7. Mengalahkan kemacetan
Warga Jakarta atau kota besar lain di Indonesia tentu tahu, jika Anda harus menempuh waktu puluhan kilometer menuju kantor setiap hari, Anda akan menghemat waktu jika berangkat ke kantor lebih awal. Dengan tiba di kantor lebih awal Anda bisa menggunakan waktu yang masih ada untuk melakukan hal-hal yang Anda sukai, entah itu membaca, olahraga, menelepon orangtua di kampung, merencanakan kegiatan dalam sehari, dan lain sebagainya. Daripada menggunakan waktu ini untuk mengarungi kemacetan, lebih baik memanfaatkannya untuk "me time" kecil-kecilan kan?

Rabu, 05 Agustus 2015

Kegamangan Multikulturalisme di Indonesia

Semenjak reformasi dicanangkan pada tahun 1998 di Indonesia—jika kita menggunakan angka tahun itu sebagai titik tolak—isu-isu politik kebudayaan mengemuka dan berkembang cepat. Salah satunya adalah isu multikulturalisme yang dipandang (diduga) dapat menjadi perekat baru integrasi bangsa.

Integrasi nasional yang selama ini dibangun berdasarkan politik kebudayaan seragam dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan semangat demokrasi global yang juga meningkat sejalan dengan reformasi tersebut. Desentralisasi kekuasaan dalam bentuk otonomi daerah semenjak 1999 adalah jawaban bagi tuntutan demokrasi tersebut. Namun, desentralisasi sebagai keputusan politik nasional ternyata kemudian disadari tidak begitu produktif apabila dilihat dari kacamata integrasi nasional suatu bangsa besar yang isinya luar biasa beraneka ragam suku bangsa, agama, kondisi geografi, kemampuan ekonomi, dan bahkan ras.

Di masa lalu, kekuatan pengikat keanekaragaman itu adalah politik sentralisasi yang berpusat pada kekuasaan pemerintah yang otoritarian. Pada masa kini apabila konsepsi multikulturalisme itu digarap lebih jauh, selain dari keanekaragaman di atas, juga persoalan mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan yang juga mengandung kompleksitas persoalan.

Masalah model
Mengikuti Bikhu Parekh (2001) Rethinking Multiculturalism, Harvard University Press, bahwa istilah multikulturalisme mengandung tiga komponen, yakni terkait dengan kebudayaan, konsep ini merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu. Oleh karena itu, multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia. Karena hampir semua negara di dunia tersusun dari anekaragam kebudayaan—artinya perbedaan menjadi asasnya—dan gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif, maka multikulturalisme itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar, model kebijakan multikultural seperti apa yang dapat dikembangkan oleh suatu negara seperti Indonesia?

Kita mengenal paling tidak tiga model kebijakan multikultural negara untuk menghadapi persoalan di atas: Pertama, model yang mengedepankan nasionalitas. Nasionalitas adalah sosok baru yang dibangun bersama tanpa memperhatikan aneka ragam suku bangsa, agama, dan bahasa, dan nasionalitas bekerja sebagai perekat integrasi. Dalam kebijakan ini setiap orang—bukan kolektif—berhak untuk dilindungi negara sebagai warga negara. Model ini dipandang sebagai penghancur akar kebudayaan etnik yang menjadi dasar pembentukan negara dan menjadikannya sebagai masa lampau saja. Model kebijakan multikultural ini dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarian karena kekuasaan untuk menentukan unsur-unsur integrasi nasional berada di tangan suatu kelompok elite tertentu.

Kedua, model nasionalitas-etnik yang berdasarkan kesadaran kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan darah dan kekerabatan dengan para pendiri nasional (founders). Selain itu, kesatuan bahasa juga merupakan ciri nasional-etnik ini. Model ini dianggap sebagai model tertutup karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan darah dengan etnis pendiri nasional akan tersingkir dan diperlakukan sebagai orang asing.

Ketiga, model multikultural- etnik yang mengakui eksistensi dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini, keanekaragaman menjadi realitas yang harus diakui dan diakomodasi negara, dan identitas dan asal-usul warga negara diperhatikan. Isu-isu yang muncul karena penerapan kebijakan ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi juga isu mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan. Persoalannya menjadi lebih kompleks lagi karena ternyata mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai kasus menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi. Jika kekuasaan negara lemah karena prioritas kekuasaan dilimpahkan ke aneka ragam kolektif sebagai konsekuensi pengakuan negara, negara mungkin diramaikan konflik- konflik internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan negara itu sendiri.

Multikulturalisme
Buku yang disunting Hikmat Budiman ini perlu diapresiasi tinggi karena lima hal. Pertama, khususnya pada Bab Editorial, Hikmat Budiman mengungkapkan secara jernih kondisi dilematis multikulturalisme di Indonesia. Saya sepakat dengan penulis bahwa tidak satu pun dari tiga model dan kebijakan multikulturalisme di atas yang pas untuk kondisi Indonesia. Muncul kegamangan saat berhadapan dengan pertanyaan ”model apa yang sesuai untuk Indonesia?” Kegamangan yang sama ketika Kamanto Sunarto, Russell Hiang-Khng Heng, dan saya menyunting buku ”Multicultural Education in Indonesia and Southeast Asia: Stepping into the Unfamiliar”, (2004), Jurnal Antropologi UI, sebagai hasil suatu lokakarya tentang pendidikan multikultural di Asia Tenggara yang dihadiri pakar-pakar dari Asia Tenggara dan Australia pada tahun itu. Dengan kata lain, perlu pemikiran lebih lanjut secara mendalam suatu model multikulturalisme seperti apa yang seyogianya dikembangkan di Tanah Air.

Kedua, buku ini mengangkat dan membicarakan isu baru dalam wacana multikulturalisme di Indonesia secara komprehensif, yakni isu minoritas, khususnya hak-hak minoritas, yang diperhadapkan dengan isu mayoritas sebagai konsekuensi kalau berbicara dalam wilayah konsep ini. Yang menarik dan penting disimak adalah analisis historis yang merekam peralihan dari kebijakan politik sentralistis ke desentralistis, persoalan-persoalan yang muncul di masa lampau ketika sistem otoritarian itu bekerja, dan agenda persoalan kini yang dihadapi sistem demokrasi yang baru dan gagasan multikulturalisme yang melekat pada sistem demokrasi tersebut.

Ketiga, buku ini membicarakan multikulturalime dari bawah ke atas, yaitu mengangkat realitas empiris lima masyarakat minoritas di lima daerah di Indonesia, yakni komunitas Sedulur Sikep (orang Samin) di Jawa, oleh M Uzair Fauzan; pemeluk Wetutelu, Wet Semokan, Nusa Tenggara Barat, oleh Heru Prasetia; masyarakat Dayak Pitap, Kalimantan Selatan, oleh Riza Bachtiar; masyarakat di Cagar Alam Wana, Morowali, Sulawesi Tengah, oleh Ignatius Yuli Sudaryanto; dan masyarakat Tanah Toa, Bulu Kumba, Sulawesi Selatan oleh Samsurijal Adhan. Pendekatan dari bawah ke atas ini adalah ciri penting dari pendekatan kualitatif yang berupaya membangun suatu model di akhir kajian. Hal ini membedakan dari perbincangan mengenai multikulturalisme dan minoritas yang dimulai dari konsep yang dibawa dari luar untuk menjelaskan realitas di lapangan.

Keempat, meski dengan rendah hati editor mengemukakan bahwa sebagian dari penulis adalah masih peneliti yunior, saya justru menemukan tulisan- tulisan hasil penelitian ini seharusnya ditampilkan para penulis-peneliti senior. Isu, tema, dan analisis setiap tulisan menggambarkan penguasaan materi dan pendekatan yang baik sehingga secara keseluruhan buku ini penting dan bermutu untuk memberikan pemahaman kepada kita mengenai minoritas dan multikulturalisme itu baik dari segi konsep maupun model kebijakan politik kebudayaan.

Kelima, karena secara khusus menyoroti hak-hak minoritas, maka sangat relevan bahwa buku ini memasukkan dua tulisan penting, yakni tentang agama dan kebudayaan, isu minoritas dan multikulturalisme di Indonesia (Mochammad Nurkhoirun) serta hak-hak kelompok minoritas dalam norma dan standar hukum internasional hak asasi manusia (A Patra M.Zen). Dengan dua tulisan ini, buku ini membebaskan dirinya dari isolasi konsepsi lokal dan nasional karena isu multikulturalisme dan minoritas adalah juga isu global.

Saya sependapat dengan Hikmat Budiman bahwa tidak banyak karya yang terbit dengan pembahasan yang komprehensif mengenai multikulturalisme untuk konteks Indonesia. Apalagi kalau multikulturalisme tersebut dikaitkan dengan isu-isu lain yang melekat seperti minoritas, khususnya hak-hak minoritas. Maka, buku ini sangat penting bagi kita yang menaruh minat pada multikulturalisme dan minoritas khususnya, integrasi bangsa umumnya. (Achmad Fedyani Saifuddin Pengajar pada Departemen Antropologi FISIP UI)