Selasa, 30 Agustus 2011
Senin, 29 Agustus 2011
Rabu, 17 Agustus 2011
Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 02
DEMOKRASI PANCASILA
Nilai Dasar Pancasila
Penjabaran dari konsep demokrasi yang memandang hubungan timbal balik antara individu dengan masyarakat harus senantiasa dilandasi dengan nilai-nilai dari sila Pancasila :
a. Nilai Katuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatuan
d. Nilai Kerakyatan.
e. Nilai Keadilan Sosial
Asas dan Norma Demokrasi Pancasila
Asas dari Demokrasi Pancasila adalah sila ke 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sedangkan Norma Dasar demokrasi Pancasila adalah Pembukaan UUD 1945 alinae ke 4 :
“…….yang berkedaulatan rakyat…..” selanjutnya dituangkan dalam Pasal-pasal UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pendidikan Demokrasi
a. Nilai Katuhanan
b. Nilai Kemanusiaan
c. Nilai Persatuan
d. Nilai Kerakyatan.
e. Nilai Keadilan Sosial
Asas dan Norma Demokrasi Pancasila
Asas dari Demokrasi Pancasila adalah sila ke 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sedangkan Norma Dasar demokrasi Pancasila adalah Pembukaan UUD 1945 alinae ke 4 :
“…….yang berkedaulatan rakyat…..” selanjutnya dituangkan dalam Pasal-pasal UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pendidikan Demokrasi
- Tatanan Demokrasi yang ideal suatu negara adalah Tatanan Demokrasi yang sesuai dengan kehidupan budaya rakyat yang bersangkutan.
- Demokrasi yang paling sesuai untuk bangsa indonesia dan ada tiga aspek yang menonjol yaitu Politik, Ekonomi, dan Keadilan
Syarat Demokrasi yang Ideal di Indonesia :
- Secara konstitusi (hubungan lembaga - lembaga tinggi negara dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan menegakkan hukum).
- Kembali pada kesadaran dan semangat Bhineka Tunggal Ika, sesuai dengan Sumpah Pemuda.
- Kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
- Stabilitas keamanan (didukung tindakkan yang tegas dan peraturan hukum perundang-undangan dan kesadaran bela Negara.
Pembangunan Demokrasi
- Mewujudkan kelembagaan Demokrasi yang lebih kokoh dengan mempertegas, wewenang, dan tanggung jawab dari seluruh kelembagaan negara/pemerintah yang berdasarkan mekanisme checks and balance.
- Memperkuat peran masyarakat sipil (civil society).
- Memperkuat kulaitas Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
- Mewujudkan kelembagaan dan mendorong berjalannya rekonsiliasi nasional beserta segala kelengkapan kelembagaa
- Menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam mengkomuni-kasikan kepentingan rakyat.
Jumat, 05 Agustus 2011
Materi Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 01
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEBAGAI DASAR KELOMPOK MATA KULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MKPK)
1. MKDU atau Mata Kuliah Dasar Umum memuat mata kuliah dasar yang diajarkan pada semua fakultas/program studi
2. Dalam UU No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan ; Setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Dahulu ada mata kuliah Civics’ pada tahun 60-an kemudian berubah menjadi Kewiraan
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Perkembangan Iptek dalam era globalisasi khususnya teknologi informasi, komunikasi serta transportasi, melaju dengan cepat sehingga serasa tidak lagi ada batasan satu negara dengan lainnya.
2. Kondisi sosial-politik masyarakat salah kiprah menilai era reformasi dan demokratisasi
3. Mata Kuliah Kewiraan dianggap berbau militeristik
4. Diharapkan ada kesadaran untuk membangun dan membangkitkan nasionalisme.
SEBAGAI DASAR KELOMPOK MATA KULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN (MKPK)
1. MKDU atau Mata Kuliah Dasar Umum memuat mata kuliah dasar yang diajarkan pada semua fakultas/program studi
2. Dalam UU No.2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan ; Setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Dahulu ada mata kuliah Civics’ pada tahun 60-an kemudian berubah menjadi Kewiraan
LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Perkembangan Iptek dalam era globalisasi khususnya teknologi informasi, komunikasi serta transportasi, melaju dengan cepat sehingga serasa tidak lagi ada batasan satu negara dengan lainnya.
2. Kondisi sosial-politik masyarakat salah kiprah menilai era reformasi dan demokratisasi
3. Mata Kuliah Kewiraan dianggap berbau militeristik
4. Diharapkan ada kesadaran untuk membangun dan membangkitkan nasionalisme.
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Dirjen Dikti No.267/DIKTI/2000 ; Mata Kuliah Pend.Kewarganegaraan adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dan hak – kewajiban dalam bernegara, serta pendidikan bela negara.
Materi dasar filosofis dan ilmiah tentang negara, semangat kebangsaan dan kesadaran bela negara dalam konsepsi ; Kesadaran Bernegara, hak dan Kewajiban warga Negara, HAM, Demokrasi dan aktualisasinya, Lingkungan Hidup, Ketahan Nasional, Otonomi Daerah.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara yang melahirkan nasionalisme bersendikan kebudayaan bangsa
2. Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab
LANDASAN ILMIAH DAN LANDASAN HUKUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Materi dasar filosofis dan ilmiah tentang negara, semangat kebangsaan dan kesadaran bela negara dalam konsepsi ; Kesadaran Bernegara, hak dan Kewajiban warga Negara, HAM, Demokrasi dan aktualisasinya, Lingkungan Hidup, Ketahan Nasional, Otonomi Daerah.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Tujuan Umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara yang melahirkan nasionalisme bersendikan kebudayaan bangsa
2. Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai warga negara RI terdidik dan bertanggung jawab
LANDASAN ILMIAH DAN LANDASAN HUKUM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan adalah nilai-nilai keagamaan, moral dan nilai budaya bangsa.
b. Obyek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara dan negara
c. Rumpun Keilmuan adalah interdisipliner ilmu pengetahuan yang mendukung (ilmu hukum, ilmu sosial-politik, sosiologi, administrasi negara, sejarah dan filsafat).
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-II dan IV yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam dalam usaha pembelian negara.
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
b. TAP MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Beasar Haluan Negara
c. UU No. 20 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI
d. UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang mewajibkan PPBN
e. Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok MKPK di Perguruan Tinggi terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan adalah nilai-nilai keagamaan, moral dan nilai budaya bangsa.
b. Obyek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara dan negara
c. Rumpun Keilmuan adalah interdisipliner ilmu pengetahuan yang mendukung (ilmu hukum, ilmu sosial-politik, sosiologi, administrasi negara, sejarah dan filsafat).
2. Landasan Hukum
a. UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-II dan IV yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
- Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam dalam usaha pembelian negara.
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
b. TAP MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Beasar Haluan Negara
c. UU No. 20 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI
d. UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang mewajibkan PPBN
e. Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok MKPK di Perguruan Tinggi terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)