1 Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut
sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan
bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana
yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang
berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai
( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting
.
2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
3 Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan
salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah
propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang
yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
Kewenangan Daerah.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.